Twitter

INTISARI NEGARA

Author Unknown - -
Home » » INTISARI NEGARA


FILSAFAT PANCASILA
INTISARI NEGARA


Oleh :
Nama                     :  Ansor Rahmat Hidayat
NIM                        :  12.1101.0010
Lokal                     :  A (PAI)


JURUSAN TARBIAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) SAMARINDA
2012/2013
A.   PEMBUKAAN

Berteori tentang Negara tidak akan ada habisnya, karena hal ini berarti mengikuti segala perkembangan kehidupan Negara pada umumnya yang akan tetap berlangsung sepanjang masa. Oleh karna itu setiap pengetikan akan selalu bersifat saling melengkapi dan tidak akan mungkin dapat tuntas, mengingat Negara sebagai suatu lembaga masyarakat akan selalu berkembang.
Pada prinsipnya makalah yang saya buat ini membahas tentang Negara, dikarnakan sekarang ini sudah banyak mahasiswa yang belum mengetahui/memahami apa yang dimaksud dengan Negara dan juga bahan dalam buku ini dimaksudkan sebagai bahan untuk belajar dan oleh sebab itu tiap-tiap bab merupakan suatu kesatuan.
Pengetahuan yang terkandung dalam buku ini bersifat teoristis sesuai dengan fungsi Ilmu Negara itu sendiri sebagai pengantar kepada tata hukum Negaradalam arti luas. Makalah ini bermaksud menghimpun keseluruhan teori dalam materi ilmu Negara, yang tentunya masih terbatas dalam daya jangkau yang dapat di temukan dan diketahui oleh penulis.
Setelah pembaca menikmati sajian dalam buku ini menemukan hal yang kurang sempurna dan kurang berkenan di hati dengan berlapang dada penulis menerima segala tegur dan sapa yang tentunya sangat di harapkan bersifat membangun.
Dan akhir kata, semoga makalah ini membawa manfaat yang positif bagi seluruh pembaca terutama semua mahasiswa.

Wabillahit taufik walhidayah, wassalam. 








B.   PEMBAHASAN

1.      PENGERTIAN NEGARA
Dalam sejarah ketatangaran pengertian tentang Negara senantiasa berubah-rubah. Diba wah ini akan ditunjukan beberapa pengertian tentang Negara dari berbagai sarjana. Yang dimaksud dengan Negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupan syarat untuk tercapainya kebahagiaan hidup. Kemudian beberapa pengertian Negara dari beberapa sarjana terkenal lainya adalah sebagai berikut :
1)      Roger H. Soltau, Negara adalah alat agency atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
2)      Harold J. Laski, Negara adalah suatu masyarakat yang di integrasikan karna mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari Individu atau kelompok dan merupakan bagian dari masyarakat itu.
3)      Max Weber, Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam sesuatu wilayah.
4)      Robert zm. macIver, Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut di beri kekuasaan memaksa.
5)      Miriam Budiardjo, Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya di perintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya mealui penguasa
(control) monopolitis dari kekyasaan yang sah. ¹


 

¹ Muhammad Kusnardi & Bintan R. Saragih, ”ILmu Negara”, (Jakarta, Gaya Media Pratama, 2008), hal.47-57.
2.      BEBERAPA DEFINISI NEGARA
Banyak dan bermacam-macam cara orang menerangkan arti Negara, diantaranya ialah :
1)      ARISTOTELES, filsuf yunani (Greek), pengrtian Negara itu ialah keluarga rumah tangga, adalah dasar pembinaan Negara. Karna dari beberapa keluarga bedirilah satu kampung, dari beberapa kampong berdirilah satu kota, dari  beberapa kota berdirilah satu provinsi dan dari beberapa provinsi berdirilah satu Negara.
2)      PLATO menerangkan “Negara adalah manusia dalam ukuran besar”. Tetapi ini hanya akan menggambarkan antara manusia dengan berbagai anggota dan kerjasamannya.
3)      JEAN BODIN menarangkan,”Negara ialah jumlah keluarga dengan segala harta bendanya yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat”.
4)      KELSEN menerangkan, “Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama,  suatu tata paksa (Zwangordenung)”. Keterangan ini mirip denganketerangan LASKI.
5)      BLUNTSCHLI mengataka,bahwa Negara itu adalah “Diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik disuatu daerah yang tertentu”.
6)      Juga VOLKNIER menerangkan “Negara ialah rakyat yang sebagai kekuasaan yang merdeka, hidup dalam persatuan hukum yang berlaku lama disuatu daerah tertentu”.
7)      Menurut pendapat DIPONOGOLO didalam bukunya Ilmu Negara (penerbit balai pustaka),Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dengan susunan tatatertib suatu pemerintahanyang meliputi pergaulan hidup suatu bangsa di suatu daerah tertentu.²
3.      HUKUM TATA NEGARA
Hukum tata Negara ialah ilmu pengetahuan pengetahuan yang mempelajari/ membicarakan tentang hal ihwal tata atau susunan suatu bentuk pemerintahan atau kenegaraan dari suatu Negara tertentu. Misalnya mengenai bagaimana pemerintahanya disusun dan diselenggarakan, baik dipusatnya maupun di daerahnya. Juga bagaimana perhubungan yang satu dengan yang lain, serta bagaimana hak kewajiban rakyat terhadap nagara serta sebaliknya, antara Negara terhadap rakyat.



² Victor Situmolang, Intisari Ilmu Negara”, (Jakarta, Bina Aksara,1987), hal. 16-17
Hukum tata nagara meliputi pengertian-pengertian bentuk Negara, bentuk pemerintahan, kewarganegaraan, susunan hakdan kewajiban alat-alat perlengkapan Negara dan bagian-bagiannya. Jadi hukum negara tata Negara merupakan keseluruhan peraturan-peraturan yang :
1)      Menujukan susunan kekuasaan, yaitu susunan kekuasaan bagian atas dan susunan kekuasaan bagian bawah/bawahan.
2)      Menegaskan pada tiap-tiap susunan kekuasaan, wilaya, dan lingkungan rakyatnya.
3)      Menunjukan kepada masing-masing susunan kekuasaan alat perlengkapannya, yang memiliki fungsi-fungsi atau tugas-tugas sebagai penguasa (jadi mengatur susunan dengan wewenang alat-alat perlengkapan).
Dengan demikian makahukum tata Negara selalu dihubungkan dengan suatu susunan Negara tertentu. Misalnya: tata Negara Amerika, tata Negara Indonesia, tata Negara inggris, tata Negara Uni Soviet, atau Negara-negara lainnya, yang dalam banyak hal berbeda satu sama lain. Kalau Amerika Serikat mendasarkan negaranya pada Declaration of Independence, maka Uni Soviet mendasarkan negaranya pada Manifesto Komunis, dan sebagainya.
Dari Negara ke Negara terdapat perbedaan susunan masyarakat-masyarakat hukumnya dan alat-alat perlengkapan beserta Hirarkinya. Dengan demikian, ilmu Negara ialah pengetahuan yang Teoretis tentang Negara. Juga setelah mempelajari berbagai-bagai hukum Negara dapat dikatakan ilmu Negara merupakan suatu General Sskience (Ilmu pengetahuan Umum).
Sifat ilmu Negara adalah ilmu Teoretis. Hal tersebut dapat dilihat dari segi lahirnya. Kalau tadi dikatakan bahwa ilmu Negara (Staatsleer) mempunyai Teoritische waarde maka hukum tata Negara mempunyai Practische Waarde, dan hukum tata Negara ini mengenai bagian yang positif.
Kalau ilmu Negara (Staatslehre) itu kita umpamakan sebagai sosiologi, maka hukum tata Negara (Stattenkunde) yang merupan bahan itu dapat kita samakan dengan sosiografi. ³
4.      UNSUR-UNSUR NEGARA
Dalam Konvensi Montevideo 1933 disebutkan bahwa sebuah Negara baru dapat dikatakan exist (ada) apabila telah memenuhi adanya empat unsur, yaitu :




³ Ibid., Hal.3-4
1)      Rakyat (people atau population)
2)      Wilayah (Territory)
3)      Pemerintah (Government)
4)      Pengakuan (Recognition)
Unsur keempat merupakan unsure tambahan (sekunder) yang cenderung merupakan aspek politis ketimbang yuridis. Pengakuan internasional di persyaratkan untuk melihat apakah kapasitas pemerintahan sudah dapat berjalan efektif dan menjalin hubungan dengan Negara lain. Pengakuan terdiri dari dua, yaitu :
1)      Pengakuan secara de facto (Faktual), hanya melihat fakta-fakta politis yang ada (sementara), belum merupakan pengakuan yang sempurna atas Negara tersebut,
2)      Pengakuan De Jure (Yuridis), merupakan pengakuan pengakuan yang sempurna dan bersifat tetap (pemanen).
Ada ide atau cita-cita untuk bersatu, adalah penting untuk dapat membentuk suatu bangsa yang akan hidup dalam suatu Negara, sehingga sementara sarjana berpendapat bahwa rakyat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu ini merupaka unsur dari Negara.
5.      BENTUK-BENTUK NEGARA

Dalam membahas bentuk-bentuk Negara dalam hukum Internasional focus bahasanya hanya tertuju pada bentuk-bentuk di bawah ini :
1)      Negara Kesatuan (Unitary States), Negara dengan bentuk ini yaitu suatu Negara yang memiliki suatu pemerintah yang bertanggung jawab mengatur seluruh wilayah.
Dependent States, adalah Negara-negara yang bertanggung jawab kepada Negara-negara lain baik karena adanya pengawasan dari Negara lain, adanya perjanjian, adanya




Hendra Nurtjahjo, “Ilmu Negara Pengembangan Teori Bernegara Dan Suplemen”,   (Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2005), hal.47

M. Solly Lubis, “Ilmu Negara”, (Medan, Mandar Maju, 1990), hal.2
persetujuan untuk menyerahkan hubungan luar negeri kepada Negara lain atau karna adanya pendudukan sebagai akibat perang. Ada pun cirri-ciri dependent states ini yaitu :
(1)   Yurisdiksi dan pemerintahannya berada pada Negara lain.
(2)   Kekuasaan luar negerinya ada padaakilan Negara lain Negara lain.
(3)   Adanya campur tangan dari Negara lain secara politik.
(4)   Merupakan subyek hukum dengan cirri khusus yang dapat muncul dalam masyarakat internasional hanya untuk maksud-maksud tertentu saja
(5)   Suatu Negara yang tidak merdeka untuk melaksanakan suatu tindakan-tindakan tertentu oleh organ-organya.

2)      Negara federal, bentuk dasar dari Negara ini yaitu bahwa wewenang terhadap urusan dalam negeri dibagi menurut konstitusi antar pejabat-pejabat federal dan anggota-anggota federasi, sedangkan urusan negerinya biasanya di pegang oleh Pemerintah Federal Pusat.

3)      Negara-Negara Anggota Persemakmuran (Commonwealth), bentuk Negara yang tergolong dalam Negara ini dilatarbelakangi oleh adanya proses dekolonisasi pada Negara-negara tersebut. Proses dekolonisasi ini dapat terjadi karna 2 kemungkinan : Pertama Negara tersebut merdeka penuh, berdaulat dan terpisah dari Negara yang pernah mendudukinya, Kedua Negara terpaksa kapada Negara yang mendudukinya karna Negara tersebut kecil atau terbelakang (miskin), sehingga memberikan kemerdekaan bukanlah jalan yang baik.
4)      Negara Netral, menurut starke Negara netral adalah suatu Negara yang kemerdekaan, politik dan wilayahnya dengan kokoh dijamin oleh suatu perjanjian bersama Negara-negara besar. Negara-negara ini tidak akan tidak akan pernah berperang melawan Negara lain kecuali untuk mempertahankan diri dan tidak akan pernah mengadakan perjanjian aliansi yang dapat menimbulkan peperangan.




  Huala Aldolf, “Aspek-Aspek negara dalam hukum internasional”, (Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2002), hal. 15-28.
6.      ASAL MULA NEGARA
Dalam menyelidiki dan menentukan asal mula Negara itu yang menjadi tujuan ialah, asal mula dari Negara yang sebenarnya, atau Negara yang ideal Dan datangnya soal ini pada ide Negara. Ada dua pokok yang penting mengenai Negara itu, yakni :
1)      Apakah sebenarnya yang dikatakan Negara itu, yaitu apakah Ide Negara itu?
2)      Bagai manakah relisasi dari ide Negara itu?
Untuk menentukan apakah Ide Negara itu, maka yang menjadi pokok, ialah menentukan asal-mula Negara itu. Selanjutnya ialah bagaimanakah realisasi dari ide Negara itu, sebab setiap Negara itu  merupakan realisasi dari ide Negara. Dalam hal realisasi ide Negara itu, yang penting dua buah soal pula, yaitu menentukan, dimanakah Negara itu lahir, yaitu tempat tumbuhnya Negara itu dan kedua ialah menentukan saat lahirnya Negara itu.
Dalam menyelidiki asal mula Negara, sari Negara dan ujud Negara itu, maka teramatlah penting harus selalu diperhatikan, bahwa Negara itu mempunyai dua buah sifat, yaitu sifat yang Pertama Bahwa Negara itu suatu pergaulan hidup manusia, sifat yang Kedua Bahwa Negara adalah suatu kesatuan yang terdiri dari tiga syarat mutlak, yaitu mempunyai rakyat tertentu, daerah tertentu dan pemerintah tertentu.
Secara pergaulan hidup, Negara itu adalah hasil dari pergaulan hidup yang terdapat sebelum Negara itu ada. Hal ini adalah soal pertumbuhan , Evolusi, dan Sejarah. Soal Negara tidak dapat dilepaskan dari soal falsafah dan agama. Soal Negara itu berhubungan dengan falsafah, karena dengan bernegara itu, manusia itu mempergunakan Negara sebagai alat, berusaha mencapai bagi dirinya. Kemudian soal Negara ini berhubungan dengan agama ialah suatu kenyataan bahwa manusia itu bukanlah maha mengetahui dan maha kuasa, yaitu bahwa ada kodrat yang berkerja di luar dan di atas manusia itu,yang manusia itu tidak sanggup mengetahui, pun berkenaan dengan kenegaraan. Negara monarchie, oligarchie, republic, dan sebagainya itu adalah realisasi dari ide Negara yang satu mendekati yang lain, dan lebih jauh keadaannya dari ide Negara itu,yaitu satu kebenaran apakah Negara itu sebenarnya. Elemen dari ide Negara itu adalah suatu obyektifitas yang terdapat pada tiap-tiap Negara.
Sebagai mana yang telah di terangkan diatas, maka dalam menyelenggarakan asal mula, sari dan ujud Negara itu, terpaksa dimasuki lapangan sosiologi, sejarah, falsafah, agama, sepanjang yang ada hubungannya dengan masalah Negara itu. Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup tertentu, yang berada pada tingkat yang tinggi. Hal ini dipahami oleh 3 syarat yang harus dipenuhi oleh Negara itu, anggota-anggotanya harus mempunyai keinsyafan yang tertentu pula, yaitu :
1)      Bahwa setiap anggota dari rakyat itu harus menginsyafi bahwa ia bersama-sama merupakan rakyat dari Negara itu.
2)      Menginsyafi mempunyai daerah tertentu, yaitu wilayah negaa itu.
3)      Menginsyafi mempunyai pemerintah.
Keinsyafan ini bukan berdasarkan kepada perasaan, melainkan keinsyafan ini adalah kemauan, malahan kemauan yang khusus, untuk bernegara. dari kenyataan ini, dapat diambil kesimpulan, bahwa harus ada kemauan untuk bernegara, maka Negara itu ada. Maka kemauan bersamalah yang menjadi saripati dari lahir dan adanya suatu Negara. Kesimpulannya ialah :
1)      Negara itu ada karna kemauan bersama dari rakyatnya,
2)      Selama Negara itu ada, maka tindakan dan caranya bertindak menurut kemauan bersama itu juga.
3)      Tujuan Negara yang akan dicapai ialah suatu yang menjadi ujud dari kemauan bersama dari rakyat itu.
4)      Organisasi dan perjalanan Negara itu seharusnya ditetapkan oleh kemauan bersama.
Bernegara hanya satu jalan ialah untuk mencapai kebahagian, kebahagian itu hanya bisa di dapat berdasarkan keadaan yang harmonis dan untuk mencapai harmoni harus dilalui 4 macam harmoni, yaitu : Harmoni pertama, ialah harmoni dengan diri sendiri, harmoni kedua, ialah harmoni antar seseorang dengan masyarakat,dan sesame manusia, harmoni ketiga, ialah alam ghaib, yaitu alam yang tidak dapat dipahami dan di pikirkan  manusia.
7.      TEMPAT DAN SAAT LAHIR NEGARA
Tempat lahirnya Negara itu adalah lapangan pergaulan hidup yang terdapat Langsung sebelum ada Negara itu. Disini  dapat di ambil kesimpulan bahwa lahir dan adanya Negara itu karena suatu pergaulan hidup yang mendahului Negara, dan terdapat sebelumnya lahir dan adanya Negara itu. Negara itu bukan hasil Evolusi social dan pertumbuhan sejarah, jika di pandang dari sudut lahirnya, maka Negara itu merupakan suatu revolusi, yaitu dari masa, dimana Negara itu belum ada dan pada suatu saat lahirlah Negara itu, tidak ada menjadi ada merupakan suatu Revolusi.
8.      IDE NEGARA
Berdasarkan uraian mengenai asas mula, sari dan ujud Negara, dapatlah diambil kesimpulan bahwa Negara itu adalah suatu bentuk pergaulan hidup,yang mempunyai anggota tertentu yang disebut sebagai rakyat dari Negara itu dan yang mempunyai daerah, pemerintah dan tujuan tertentu pula. Selanjutnya asal mula Negara itu adalah kemauan bersama dari orang-orang yang merupakan masyarakat yang terdapat langsung sebelum Negara itu ada, dan kemauan bersamalah yang menghidupkan dan menjalankan Negara itu seterusnya dan yang menetapkan tujuan Negara itu, yang sebenarnya adalah tujuan bernegara dari rakyatnya. Tujuan bernegara itu mencapai kebahagian yang sebaik-baiknya untuk semua rakyat dengan Negara sebagai alat dengan suatu system pemerintahan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat.
Sebenarnya apa yang disebut diatas, itu pulalah yang merupakan ide Negara itu, yaitu bagaimana Negara itu seharusnya, yaitu suatu Negara yang ideal.
9.      TEORI TERJADINYA NEGARA

1)      TERJADINYA NEGARA SECARA PRIMER (PRIMAIRE STAATS WORDING)
Yang dimaksud dengan terjadinya Negara secara primer adalah teori yang membahas tentang terjadirjananya negara yang tidak dihubungkan dengannegara yang telah ada sebelumnya. Menurut teori ini perkembangan Negara secara primer melalui 4 phase, yaitu :




Muhammad Nasroen, “Asal mula Negara”,(Jakarta, Aksara Baru, 1996), hal.43-88.
a.       PHASE GENOOTSHAP, Pada phase ini merupakan perkelompokan dari orang-orang yang menggabung kan dirinya untuk kepentingan bersama, dan disandarkan pada persamaan.
b.      PHASE REICH, pada phase ini kelompok orang-orang yang menggabungkan diri tadi telah sadar akan HAK MILIK ATAS TANAH hingga muncullah tuan yang berkuasa atas tanah dan orang-orang yang menyewa tanah.
c.       PHASE STAAT, Pada phase ini masyarakat telah sadar dari tidak bernegara menjadi bernegara dan mereka telah sadar bahwa mereka berada pada satu kelompok.
d.      PHASE DEMOCRATISCHE NATIE, Phase ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari pada phase staat, dimana democratische Natie ini terbentuk atas dasar demokrasi nasional, kesadaran akan adanya kedaulatan ditangann rakyat.
PHASE DICTATUUR, Mengenai phase ini dictatuur ini timbul 2 pendapat yaitu :
Ø  Menurut sarjana jerman, bahwa bentuk diktatur ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari pada Democratische Natie.
Ø  Menurut sarjana lainnya, bahwa ini bukanlah perkembangan lebih lanjut tetapi merupakan variasi atau penyelewengan democratische Natie.
2)      TERJADINYA NEGARA SECARA SEKUNDER (SCUNDAIRE STAATS WORDING)
Maksudnya ialah teori yang membahas tentangg terjadinya Negara yang di hubungkan dengan Negara-negara sebelumnya. Jadi ter jadinya Negara sekunder ini adalah masa pengakuan atau ERKENING. Pengakuan ini ada tiga macam yaitu :
a.       PENGAKUAN DE FACTO (sementara), maksudnya ialah pengakuan yang bersifat sementara terhadap munculnya atau terbentuknya suatu Negara baru.
b.      PENGAKUAN DE JURE (pengakuan Yudiris), maksudnya ialah pengakuan yang seluas-luasnya dan bersifat tetap terhadap munculnya suatu Negara. Di karnakan terbentuknya Negara baru adalah berdasarkan yudiris atau berdasarkan hokum.
c.       NGAKUAN ATAS PEMERINTAHAN DE FACTO, maksudnya adalah suatu penggakuan hanya terhadap pemerintahan dari pada suatu Negara. Jadi yang di akuinya hanya hanya terhadap pemerintah saja.



  Abu Daud Busroh, “Ilmu Negara”,( Jakarta, Bumi aksara, 2009), hal.44-47.
10.  TEORI TENTANG TERBENTUKNYA NEGARA
1)      TEORI KONTRAK SOSIAL (SOSIAL CONTRACT)
Teori ini adalah salah satu teori yang terpenting mengenai asal-usul negara. Di samping tertua, teori ini juga relatif bersifat universal, karena teori perjanjian masyarakat adalah teori yang termudah dicapai, dan negara tidak merupakan negara tiranik.
2)      TEORI KETUHANAN
Teori ketuhanan ini di kenal dengan doktrin teokratis dalam teori asal-mula negara. Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin negara ditunjuk oleh Tuhan.
3)      TEORI KEKUATAN
Teori kekuatan secara sederhana dapat diartikan bahwa negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah.
4)      TEORI ORGANIS
Konsep organis tentang hakikat dan asal mula negara adalah suatu konsep biologis yang melukiskan negara istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang.
5)      TEORI HISTORIS
Teori historis atau teori evolusionitas (gradualistic theory) merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan manusia.
11.  TEORI TUJUAN NEGARA
Beberapa ahli pikir yang ikut memberikan pandangan tentang tujuan Negara antara lain adalah : Shang yang, Nicollo Machiavelli, Date aleghiere, Imanuel Kant, Kaum sosialis Kaum Kapitalis dan John Locke.

1)      TEORI SHANG YANG, Shang yang atau sering di panggil Lord Shang adalah putra tiongkok, bukunya yang terkenal ialah A classic of the Chinese schoolof law. Menurut Shang yang didalam Negara terdapat 2 yang saling bertentangan yakni Pemerintah dan Rakyat. Jika yang satu kuat maka yang lain lemah, jika yang kuat itu pemerintah maka Negara akan aman. Tetapi sebaliknya jika rakyat yang kuat maka Negara menjadi kacau, Anarkis. Dengan begitu maka rakyat harus lemah agar Negara kuat, Jadi tuuan Negara adalah Kekuasaan demi kekuasaan, suatu Negara kekuasan,Negara sebagai pusat dari segala kekuasaan
2)      TEORI NICOLLO MACHIAVELLI, Menurut Machiavelli di samping kekuasaan tujuan Negara adalah terciptanya kemakmuran dan peratuan
3)      TEORI DANTE ALLEGHIERE, Dante adalah seorang filsuf dan penyair kelahiran Florance, italia. Ia hidup antara tahun 1263-1321 dan bukunya yang terkenal adalah Die Honarchia. Menurut Dante tujuan Negara adalah menciptakan perdamaian dunia, dengan cara menciptakan undang-undang yang seragam bagi seluruh umat manusia.
4)      TEORI IMMANUEL KANT, Menurut Immanuel Kant tujuan Negara ialah menegakkan hak dan kebebasan warganya, yang berarti bahwa Negara harus menjamin kedudukan hokum individu dalam Negara itu.
5)      TUJUAN NEGARA MENURUT KAUM SOSIALIS, Menurut kaum sosialis tujuan Negara ialah memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnaya dan merata bagi setiap manusia.
6)      TUJUAN NEGARA MENURUT KAUM KAPITALIS, Menurut kaum kapitalis tujuan Negara ialah mencapai kebahagiaan warga Negara sendiri, sehingga kebahagiaan untuk semua dapat tercapai.
7)      JOHN LOCKE, Menurutnya tujuan Negara tiada lain dari pada memelihara dan menjamin Hak-hak alamiah yang masih tersisa, yaitu hak Hidup, Hak Merdeka dan Hak atas Harta benda sendiri. ¹
Dari peninjauan secara Empiris dapat di lihat beberapa tujuan Negara itu, yakni Tujuan Negara semata-mata untuk kekuasaan, untuk kekuasaan dan kemakmuran persatuan, untuk keamanan dan ketertiban, Untuk kemerdekaan dan persamaan, dan untuk kesejahterahan dan kebahgiaan. ¹¹


Max Boli Sabon, “Ilmu Negara”,(Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1992), hal.91-96.

¹ Muhammad Hutauruk, “Azas-azas Ilmu Negara”, (Jakarta, Erlangga, 1983), hal.56.

¹¹ Ibid., hal.96

12.  TEORI FUNGSI NEGARA
Tujuan Negara menunjukan apa yang ideal hendak dicapai oleh Negara itu, sedangkan fungsi Negara adalah pelaksanaan tujuan ideal itu dalam kenyataan konkret. Sementara itu tugas adalah pelaksanaan lebih lanjut dari fungsi-fungsi. Secara terminologis tugas dapat disamakan fungsi (function). Jadi, secara Umum boleh disifatkan bahwa fungsi itu adalah pelaksanaan lebih lanjut dari tujuan.
Dalam sejarah penataan fungsi-fungsi kenegaraan, telah muncul banyak gagasan tentang perlunya pemilahan fungsi-fungsi Negara secara tegas maupun tidak tegas. Gagasan yang peling sering jadi acuan dikenal dengan nama Trias Politica yang digagas oleh Montesquieu.
Inti dari gagasan Trias Politica ini adalah adanya pemisah kekuasaan berdasarkan fungsi-fungsi utama Negara, yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudisial. Eksekutif berfungsi menjalankan kekuasaan pemerintah Legislatif, berfungsi membuat ketentuan hukum untuk menjalankan kekuasaan. Yudicial Power berfungsi mengadili pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang telah dibuat. Ajaran tentang pemisahan fungsi kekuasaan secara Horizontalini dinamakan Separation of Powers sedangkan pembagian kekuasaan secara Vertical lebih dimaksud sebagai Federalisme. ¹²
Juga Locke dalam bukunya “Two Treatises on Government” melontarkan gagasan yang serupa, tetapi dengan perincian lain, yaitu ke satu kekuasaan Legislatif, ke dua kekuasaan Eksekutif pada urusan dalam negri, yang meliputi pemerintahan dan kehakiman, dan ketiga kekuasaan Federatif untuk bertindak terhadap anasir-anasir asing guna kepentingan Negara atau kepentingan warga Negara.
Disamping itu ada gagasan, yang tidak lagi melihat kepada kepentingan masyarakat, melainkan pada kebutuhan para pemegang kekuasaan pemerintah untuk bertahan. Sebagai contoh ialah pada macchiavelli, penulis ini memandang masyarakat terdiri dari orang-orang yang pada hakekatnya jelek, barang kali dengan menitik beratkan pada Ego-Centrisme yang hanya mementingkan diri sendiri tanpa menghiraukan kepentingan orang lain.



¹² Hendra Nurtjahjo, “Ilmu Negara Pengembangan Teori Bernegara Dan Suplemen”,   (Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2005), hal.71-72.
Lain sekali dengan pandangan pujangga-pujangga jawa, yang terlihat pada ucapan setiap dayang wayang kulit pada waktu menggammbarkan suatu Negara yang baik sebagai : ”Negara panjang Hapunjung pasir-wukir loh jinawi, gemah ripah karto-roharjo”.
Ini berarti, bahwa wilayah suatu Negara meluas dari pantai laut kepuncak gunung, bahwa tanah dari wilayah itu subur (loh) dan barang-barang di situ serba murah pembeliannya (hajinawi), jadi murah sandang dan pangan, bahwa orang-orang pedagang dapat melakukan perjalanan dimana-mana tangpa gangguan (gemah), bahwa rakyat berdiam berjejal-jejal secara rukun (Rupiah).
Disebutkan selanjutnya oleh Ki Dalang bahwa “Karto” menunjukan kepada keadaan orang-orang tani yang mempunyai cukup ternak yang setiap hari keluar dari kandang dan masuk lagi kedalam kandang tanpa gangguan apa-apa, sedang “Raharjo” menunjuk kepada ketiadaan kejahatan dalam masyarakat dan pada kebijaksanaan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan Rakyat.
Pandangan para Pujangga Jawa ini sebetulnya sudah cocok dengan gagasan modern yang menganggap, bahwa Negara bertujuan untuk mengejar kesejahterahan Rakyat (Welvaart Staat, Welfare State). ¹³



¹³ Wirjono Prodjodikoro, “Asas-asas ilmu Negara dan politik”, (Bandung-Jakarta, Eresco, 1981), hal.13-15. 










DAFTAR PUSTAKA

Kursnadi, Muhammad, Bintan R. Saragih, ilmu Negara, Jakarta, Gaya Media Pratama, 2008.
Situmolang ,Victor, Intisari Ilmu Negara, Jakarta, Bina Aksara, 1987.
Nurtjahjo, Hendra, Ilmu Negara pengembangan teori bernegara dan Suplemen, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2005.
Lubis, M. Solly, Ilmu Negara, Medan, Mandar Maju, 1990.
Aldolf, Huala, Aspek-aspek Negara dalam Hukum Internasional, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2002.
Nasroen, Muhammad, Asal Mula Negara, Jakarta, Aksara Baru, 1996.
Busroh, Abu Daud, llmu Negara, Jakarta, Bumu Aksara, 2009.
Saboo, Max Boli, Ilmu Negara, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 1992.
Prodjodikoro Wirjono, Asas-asas ilmu Negara dan politik, Bandung, Eresco, 1981. 
Hutauruk Muhammad, Azas-azas Ilmu Negara, Jakarta, Erlangga, 1983.