FILSAFAT PANCASILA
INTISARI NEGARA
Oleh :
Nama
: Ansor Rahmat Hidayat
NIM : 12.1101.0010
Lokal : A (PAI)
JURUSAN TARBIAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) SAMARINDA
2012/2013
A.
PEMBUKAAN
Berteori
tentang Negara tidak akan ada habisnya, karena hal ini berarti mengikuti segala
perkembangan kehidupan Negara pada umumnya yang akan tetap berlangsung
sepanjang masa. Oleh karna itu setiap pengetikan akan selalu bersifat saling
melengkapi dan tidak akan mungkin dapat tuntas, mengingat Negara sebagai suatu
lembaga masyarakat akan selalu berkembang.
Pada
prinsipnya makalah yang saya buat ini membahas tentang Negara, dikarnakan
sekarang ini sudah banyak mahasiswa yang belum mengetahui/memahami apa yang
dimaksud dengan Negara dan juga bahan dalam buku ini dimaksudkan sebagai bahan
untuk belajar dan oleh sebab itu tiap-tiap bab merupakan suatu kesatuan.
Pengetahuan
yang terkandung dalam buku ini bersifat teoristis sesuai dengan fungsi Ilmu
Negara itu sendiri sebagai pengantar kepada tata hukum Negaradalam arti luas.
Makalah ini bermaksud menghimpun keseluruhan teori dalam materi ilmu Negara,
yang tentunya masih terbatas dalam daya jangkau yang dapat di temukan dan
diketahui oleh penulis.
Setelah
pembaca menikmati sajian dalam buku ini menemukan hal yang kurang sempurna dan
kurang berkenan di hati dengan berlapang dada penulis menerima segala tegur dan
sapa yang tentunya sangat di harapkan bersifat membangun.
Dan
akhir kata, semoga makalah ini membawa manfaat yang positif bagi seluruh
pembaca terutama semua mahasiswa.
Wabillahit
taufik walhidayah, wassalam.
B.
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN NEGARA
Dalam sejarah ketatangaran pengertian tentang Negara senantiasa
berubah-rubah. Diba wah ini akan ditunjukan beberapa pengertian tentang Negara
dari berbagai sarjana. Yang dimaksud dengan Negara hukum adalah Negara yang
berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya.
Keadilan merupan syarat untuk tercapainya kebahagiaan hidup. Kemudian beberapa
pengertian Negara dari beberapa sarjana terkenal lainya adalah sebagai berikut
:
1)
Roger
H. Soltau, Negara adalah alat agency atau
wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama
masyarakat.
2)
Harold
J. Laski, Negara adalah suatu masyarakat
yang di integrasikan karna mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang
secara sah lebih agung dari Individu atau kelompok dan merupakan bagian dari masyarakat
itu.
3)
Max
Weber, Negara adalah suatu masyarakat
yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam
sesuatu wilayah.
4)
Robert
zm. macIver, Negara adalah
asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu
wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu
pemerintah yang untuk maksud tersebut di beri kekuasaan memaksa.
5)
Miriam
Budiardjo, Negara adalah suatu daerah
territorial yang rakyatnya di perintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan
yang berhasil menuntut dari dari warga negaranya ketaatan pada peraturan
perundang-undangannya mealui penguasa
(control)
monopolitis dari kekyasaan yang sah. ¹
¹ Muhammad Kusnardi &
Bintan R. Saragih, ”ILmu Negara”, (Jakarta, Gaya Media Pratama, 2008),
hal.47-57.
2.
BEBERAPA DEFINISI NEGARA
Banyak
dan bermacam-macam cara orang menerangkan arti Negara, diantaranya ialah :
1)
ARISTOTELES,
filsuf yunani (Greek), pengrtian Negara itu ialah keluarga rumah tangga, adalah
dasar pembinaan Negara. Karna dari beberapa keluarga bedirilah satu kampung,
dari beberapa kampong berdirilah satu kota, dari beberapa kota berdirilah satu provinsi dan
dari beberapa provinsi berdirilah satu Negara.
2)
PLATO
menerangkan “Negara adalah manusia dalam ukuran besar”. Tetapi ini hanya akan
menggambarkan antara manusia dengan berbagai anggota dan kerjasamannya.
3)
JEAN
BODIN menarangkan,”Negara ialah jumlah keluarga dengan segala harta bendanya
yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat”.
4)
KELSEN
menerangkan, “Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama, suatu tata paksa (Zwangordenung)”.
Keterangan ini mirip denganketerangan LASKI.
5)
BLUNTSCHLI
mengataka,bahwa Negara itu adalah “Diri rakyat yang disusun dalam suatu
organisasi politik disuatu daerah yang tertentu”.
6)
Juga
VOLKNIER menerangkan “Negara ialah rakyat yang sebagai kekuasaan yang merdeka,
hidup dalam persatuan hukum yang berlaku lama disuatu daerah tertentu”.
7)
Menurut
pendapat DIPONOGOLO didalam bukunya Ilmu Negara (penerbit balai
pustaka),Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dengan susunan tatatertib
suatu pemerintahanyang meliputi pergaulan hidup suatu bangsa di suatu daerah
tertentu.²
3.
HUKUM TATA NEGARA
Hukum
tata Negara ialah ilmu pengetahuan pengetahuan yang mempelajari/ membicarakan
tentang hal ihwal tata atau susunan suatu bentuk pemerintahan atau kenegaraan
dari suatu Negara tertentu. Misalnya mengenai bagaimana pemerintahanya disusun
dan diselenggarakan, baik dipusatnya maupun di daerahnya. Juga bagaimana
perhubungan yang satu dengan yang lain, serta bagaimana hak kewajiban rakyat
terhadap nagara serta sebaliknya, antara Negara terhadap rakyat.
² Victor Situmolang, “Intisari
Ilmu Negara”, (Jakarta, Bina
Aksara,1987), hal. 16-17
Hukum
tata nagara meliputi pengertian-pengertian bentuk Negara, bentuk pemerintahan,
kewarganegaraan, susunan hakdan kewajiban alat-alat perlengkapan Negara dan
bagian-bagiannya. Jadi hukum negara tata Negara merupakan keseluruhan
peraturan-peraturan yang :
1)
Menujukan
susunan kekuasaan, yaitu susunan kekuasaan bagian atas dan susunan kekuasaan
bagian bawah/bawahan.
2)
Menegaskan
pada tiap-tiap susunan kekuasaan, wilaya, dan lingkungan rakyatnya.
3)
Menunjukan
kepada masing-masing susunan kekuasaan alat perlengkapannya, yang memiliki
fungsi-fungsi atau tugas-tugas sebagai penguasa (jadi mengatur susunan dengan
wewenang alat-alat perlengkapan).
Dengan
demikian makahukum tata Negara selalu dihubungkan dengan suatu susunan Negara
tertentu. Misalnya: tata Negara Amerika, tata Negara Indonesia, tata Negara
inggris, tata Negara Uni Soviet, atau Negara-negara lainnya, yang dalam banyak
hal berbeda satu sama lain. Kalau Amerika Serikat mendasarkan negaranya pada Declaration
of Independence, maka Uni Soviet mendasarkan negaranya pada Manifesto
Komunis, dan sebagainya.
Dari
Negara ke Negara terdapat perbedaan susunan masyarakat-masyarakat hukumnya dan
alat-alat perlengkapan beserta Hirarkinya. Dengan demikian, ilmu Negara ialah
pengetahuan yang Teoretis tentang Negara. Juga setelah mempelajari berbagai-bagai
hukum Negara dapat dikatakan ilmu Negara merupakan suatu General Sskience
(Ilmu pengetahuan Umum).
Sifat
ilmu Negara adalah ilmu Teoretis. Hal tersebut dapat dilihat dari segi
lahirnya. Kalau tadi dikatakan bahwa ilmu Negara (Staatsleer) mempunyai Teoritische
waarde maka hukum tata Negara mempunyai Practische Waarde, dan hukum
tata Negara ini mengenai bagian yang positif.
Kalau
ilmu Negara (Staatslehre) itu kita umpamakan sebagai sosiologi, maka
hukum tata Negara (Stattenkunde) yang merupan bahan itu dapat kita
samakan dengan sosiografi. ³
4.
UNSUR-UNSUR NEGARA
Dalam
Konvensi Montevideo 1933 disebutkan bahwa sebuah Negara baru dapat dikatakan exist
(ada) apabila telah memenuhi adanya empat unsur, yaitu :
³ Ibid., Hal.3-4
1)
Rakyat
(people atau population)
2)
Wilayah
(Territory)
3)
Pemerintah
(Government)
4)
Pengakuan
(Recognition)
Unsur
keempat merupakan unsure tambahan (sekunder) yang cenderung merupakan aspek
politis ketimbang yuridis. Pengakuan internasional di persyaratkan untuk
melihat apakah kapasitas pemerintahan sudah dapat berjalan efektif dan menjalin
hubungan dengan Negara lain. Pengakuan terdiri dari dua, yaitu :
1)
Pengakuan
secara de facto (Faktual), hanya melihat fakta-fakta politis yang ada
(sementara), belum merupakan pengakuan yang sempurna atas Negara tersebut,
2)
Pengakuan
De Jure (Yuridis), merupakan pengakuan pengakuan yang sempurna dan
bersifat tetap (pemanen). ⁴
Ada
ide atau cita-cita untuk bersatu, adalah penting untuk dapat membentuk suatu
bangsa yang akan hidup dalam suatu Negara, sehingga sementara sarjana
berpendapat bahwa rakyat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu ini merupaka
unsur dari Negara. ⁵
5.
BENTUK-BENTUK NEGARA
Dalam
membahas bentuk-bentuk Negara dalam hukum Internasional focus bahasanya hanya
tertuju pada bentuk-bentuk di bawah ini :
1)
Negara
Kesatuan (Unitary States), Negara dengan bentuk ini yaitu suatu Negara yang
memiliki suatu pemerintah yang bertanggung jawab mengatur seluruh wilayah.
Dependent States, adalah Negara-negara yang bertanggung jawab
kepada Negara-negara lain baik karena adanya pengawasan dari Negara lain,
adanya perjanjian, adanya
⁴ Hendra Nurtjahjo, “Ilmu Negara Pengembangan Teori Bernegara Dan
Suplemen”, (Jakarta, Raja Grafindo
Persada, 2005), hal.47
⁵ M. Solly Lubis, “Ilmu Negara”, (Medan, Mandar Maju, 1990),
hal.2
persetujuan
untuk menyerahkan hubungan luar negeri kepada Negara lain atau karna adanya
pendudukan sebagai akibat perang. Ada pun cirri-ciri dependent states ini
yaitu :
(1)
Yurisdiksi
dan pemerintahannya berada pada Negara lain.
(2)
Kekuasaan
luar negerinya ada padaakilan Negara lain Negara lain.
(3)
Adanya
campur tangan dari Negara lain secara politik.
(4)
Merupakan
subyek hukum dengan cirri khusus yang dapat muncul dalam masyarakat
internasional hanya untuk maksud-maksud tertentu saja
(5)
Suatu
Negara yang tidak merdeka untuk melaksanakan suatu tindakan-tindakan tertentu
oleh organ-organya.
2)
Negara
federal, bentuk dasar dari Negara ini yaitu bahwa wewenang terhadap urusan
dalam negeri dibagi menurut konstitusi antar pejabat-pejabat federal dan
anggota-anggota federasi, sedangkan urusan negerinya biasanya di pegang oleh
Pemerintah Federal Pusat.
3)
Negara-Negara
Anggota Persemakmuran (Commonwealth), bentuk Negara yang tergolong dalam Negara
ini dilatarbelakangi oleh adanya proses dekolonisasi pada Negara-negara
tersebut. Proses dekolonisasi ini dapat terjadi karna 2 kemungkinan : Pertama
Negara tersebut merdeka penuh, berdaulat dan terpisah dari Negara yang
pernah mendudukinya, Kedua Negara terpaksa kapada Negara yang
mendudukinya karna Negara tersebut kecil atau terbelakang (miskin), sehingga
memberikan kemerdekaan bukanlah jalan yang baik.
4)
Negara
Netral, menurut starke Negara netral adalah suatu Negara yang kemerdekaan,
politik dan wilayahnya dengan kokoh dijamin oleh suatu perjanjian bersama
Negara-negara besar. Negara-negara ini tidak akan tidak akan pernah berperang
melawan Negara lain kecuali untuk mempertahankan diri dan tidak akan pernah mengadakan
perjanjian aliansi yang dapat menimbulkan peperangan. ⁶
⁶ Huala Aldolf, “Aspek-Aspek
negara dalam hukum internasional”, (Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2002),
hal. 15-28.
6.
ASAL MULA NEGARA
Dalam menyelidiki dan menentukan asal mula Negara itu yang menjadi
tujuan ialah, asal mula dari Negara yang sebenarnya, atau Negara yang ideal Dan
datangnya soal ini pada ide Negara. Ada dua pokok yang penting mengenai Negara
itu, yakni :
1)
Apakah
sebenarnya yang dikatakan Negara itu, yaitu apakah Ide Negara itu?
2)
Bagai
manakah relisasi dari ide Negara itu?
Untuk menentukan apakah Ide Negara itu, maka yang menjadi pokok,
ialah menentukan asal-mula Negara itu. Selanjutnya ialah bagaimanakah realisasi
dari ide Negara itu, sebab setiap Negara itu
merupakan realisasi dari ide Negara. Dalam hal realisasi ide Negara itu,
yang penting dua buah soal pula, yaitu menentukan, dimanakah Negara itu lahir,
yaitu tempat tumbuhnya Negara itu dan kedua ialah menentukan saat lahirnya
Negara itu.
Dalam menyelidiki asal mula Negara, sari Negara dan ujud Negara
itu, maka teramatlah penting harus selalu diperhatikan, bahwa Negara itu
mempunyai dua buah sifat, yaitu sifat yang Pertama Bahwa Negara
itu suatu pergaulan hidup manusia, sifat yang Kedua Bahwa Negara
adalah suatu kesatuan yang terdiri dari tiga syarat mutlak, yaitu mempunyai
rakyat tertentu, daerah tertentu dan pemerintah tertentu.
Secara pergaulan hidup, Negara itu adalah hasil dari pergaulan
hidup yang terdapat sebelum Negara itu ada. Hal ini adalah soal pertumbuhan ,
Evolusi, dan Sejarah. Soal Negara tidak dapat dilepaskan dari soal falsafah dan
agama. Soal Negara itu berhubungan dengan falsafah, karena dengan bernegara
itu, manusia itu mempergunakan Negara sebagai alat, berusaha mencapai bagi
dirinya. Kemudian soal Negara ini berhubungan dengan agama ialah suatu
kenyataan bahwa manusia itu bukanlah maha mengetahui dan maha kuasa, yaitu
bahwa ada kodrat yang berkerja di luar dan di atas manusia itu,yang manusia itu
tidak sanggup mengetahui, pun berkenaan dengan kenegaraan. Negara monarchie,
oligarchie, republic, dan sebagainya itu adalah realisasi dari ide Negara yang
satu mendekati yang lain, dan lebih jauh keadaannya dari ide Negara itu,yaitu
satu kebenaran apakah Negara itu sebenarnya. Elemen dari ide Negara itu adalah
suatu obyektifitas yang terdapat pada tiap-tiap Negara.
Sebagai mana yang telah di terangkan diatas, maka dalam menyelenggarakan
asal mula, sari dan ujud Negara itu, terpaksa dimasuki lapangan sosiologi,
sejarah, falsafah, agama, sepanjang yang ada hubungannya dengan masalah Negara
itu. Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup tertentu, yang berada pada
tingkat yang tinggi. Hal ini dipahami oleh 3 syarat yang harus dipenuhi oleh
Negara itu, anggota-anggotanya harus mempunyai keinsyafan yang tertentu pula,
yaitu :
1)
Bahwa
setiap anggota dari rakyat itu harus menginsyafi bahwa ia bersama-sama
merupakan rakyat dari Negara itu.
2)
Menginsyafi
mempunyai daerah tertentu, yaitu wilayah negaa itu.
3)
Menginsyafi
mempunyai pemerintah.
Keinsyafan ini bukan berdasarkan kepada perasaan, melainkan
keinsyafan ini adalah kemauan, malahan kemauan yang khusus, untuk bernegara.
dari kenyataan ini, dapat diambil kesimpulan, bahwa harus ada kemauan untuk
bernegara, maka Negara itu ada. Maka kemauan bersamalah yang menjadi saripati
dari lahir dan adanya suatu Negara. Kesimpulannya ialah :
1)
Negara
itu ada karna kemauan bersama dari rakyatnya,
2)
Selama
Negara itu ada, maka tindakan dan caranya bertindak menurut kemauan bersama itu
juga.
3)
Tujuan
Negara yang akan dicapai ialah suatu yang menjadi ujud dari kemauan bersama
dari rakyat itu.
4)
Organisasi
dan perjalanan Negara itu seharusnya ditetapkan oleh kemauan bersama.
Bernegara hanya satu jalan ialah untuk mencapai kebahagian,
kebahagian itu hanya bisa di dapat berdasarkan keadaan yang harmonis dan untuk
mencapai harmoni harus dilalui 4 macam harmoni, yaitu : Harmoni pertama,
ialah harmoni dengan diri sendiri, harmoni kedua, ialah harmoni antar
seseorang dengan masyarakat,dan sesame manusia, harmoni ketiga,
ialah alam ghaib, yaitu alam yang tidak dapat dipahami dan di pikirkan manusia.
7.
TEMPAT DAN SAAT LAHIR NEGARA
Tempat lahirnya Negara itu adalah lapangan pergaulan hidup yang
terdapat Langsung sebelum ada Negara itu. Disini dapat di ambil kesimpulan bahwa lahir dan
adanya Negara itu karena suatu pergaulan hidup yang mendahului Negara, dan
terdapat sebelumnya lahir dan adanya Negara itu. Negara itu bukan hasil Evolusi
social dan pertumbuhan sejarah, jika di pandang dari sudut lahirnya, maka
Negara itu merupakan suatu revolusi, yaitu dari masa, dimana Negara itu belum ada
dan pada suatu saat lahirlah Negara itu, tidak ada menjadi ada merupakan suatu
Revolusi.
8.
IDE NEGARA
Berdasarkan uraian mengenai asas mula, sari dan ujud Negara,
dapatlah diambil kesimpulan bahwa Negara itu adalah suatu bentuk pergaulan
hidup,yang mempunyai anggota tertentu yang disebut sebagai rakyat dari Negara
itu dan yang mempunyai daerah, pemerintah dan tujuan tertentu pula. Selanjutnya
asal mula Negara itu adalah kemauan bersama dari orang-orang yang merupakan
masyarakat yang terdapat langsung sebelum Negara itu ada, dan kemauan
bersamalah yang menghidupkan dan menjalankan Negara itu seterusnya dan yang
menetapkan tujuan Negara itu, yang sebenarnya adalah tujuan bernegara dari
rakyatnya. Tujuan bernegara itu mencapai kebahagian yang sebaik-baiknya untuk
semua rakyat dengan Negara sebagai alat dengan suatu system pemerintahan oleh
rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat.
Sebenarnya apa yang disebut diatas, itu pulalah yang merupakan ide
Negara itu, yaitu bagaimana Negara itu seharusnya, yaitu suatu Negara yang
ideal. ⁷
9.
TEORI TERJADINYA NEGARA
1)
TERJADINYA
NEGARA SECARA PRIMER (PRIMAIRE STAATS WORDING)
Yang
dimaksud dengan terjadinya Negara secara primer adalah teori yang membahas
tentang terjadirjananya negara yang tidak dihubungkan dengannegara yang telah
ada sebelumnya. Menurut teori ini perkembangan Negara secara primer melalui 4
phase, yaitu :
⁷ Muhammad
Nasroen, “Asal mula Negara”,(Jakarta, Aksara Baru, 1996), hal.43-88.
a.
PHASE
GENOOTSHAP, Pada phase ini merupakan perkelompokan dari orang-orang yang
menggabung kan dirinya untuk kepentingan bersama, dan disandarkan pada persamaan.
b.
PHASE
REICH, pada phase ini kelompok orang-orang yang menggabungkan diri tadi telah
sadar akan HAK MILIK ATAS TANAH hingga muncullah tuan yang berkuasa atas tanah
dan orang-orang yang menyewa tanah.
c.
PHASE
STAAT, Pada phase ini masyarakat telah sadar dari tidak bernegara menjadi
bernegara dan mereka telah sadar bahwa mereka berada pada satu kelompok.
d.
PHASE
DEMOCRATISCHE NATIE, Phase ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari pada
phase staat, dimana democratische Natie ini terbentuk atas dasar demokrasi
nasional, kesadaran akan adanya kedaulatan ditangann rakyat.
PHASE
DICTATUUR, Mengenai phase ini dictatuur ini timbul 2 pendapat yaitu :
Ø Menurut sarjana jerman, bahwa bentuk diktatur ini merupakan
perkembangan lebih lanjut dari pada Democratische Natie.
Ø Menurut sarjana lainnya, bahwa ini bukanlah perkembangan lebih
lanjut tetapi merupakan variasi atau penyelewengan democratische Natie.
2)
TERJADINYA
NEGARA SECARA SEKUNDER (SCUNDAIRE STAATS WORDING)
Maksudnya
ialah teori yang membahas tentangg terjadinya Negara yang di hubungkan dengan
Negara-negara sebelumnya. Jadi ter jadinya Negara sekunder ini adalah masa
pengakuan atau ERKENING. Pengakuan ini ada tiga macam yaitu :
a.
PENGAKUAN
DE FACTO (sementara), maksudnya ialah pengakuan yang bersifat sementara terhadap
munculnya atau terbentuknya suatu Negara baru.
b.
PENGAKUAN
DE JURE (pengakuan Yudiris), maksudnya ialah pengakuan yang seluas-luasnya dan
bersifat tetap terhadap munculnya suatu Negara. Di karnakan terbentuknya Negara
baru adalah berdasarkan yudiris atau berdasarkan hokum.
c.
NGAKUAN
ATAS PEMERINTAHAN DE FACTO, maksudnya adalah suatu penggakuan hanya terhadap
pemerintahan dari pada suatu Negara. Jadi yang di akuinya hanya hanya terhadap
pemerintah saja. ⁸
⁸ Abu Daud Busroh, “Ilmu Negara”,(
Jakarta, Bumi aksara, 2009), hal.44-47.
10. TEORI
TENTANG TERBENTUKNYA NEGARA
1)
TEORI KONTRAK SOSIAL (SOSIAL CONTRACT)
Teori ini adalah salah satu teori
yang terpenting mengenai asal-usul negara. Di samping tertua, teori ini juga
relatif bersifat universal, karena teori perjanjian masyarakat adalah teori
yang termudah dicapai, dan negara tidak merupakan negara tiranik.
2) TEORI KETUHANAN
Teori ketuhanan ini di kenal dengan
doktrin teokratis dalam teori asal-mula negara. Negara dibentuk oleh Tuhan dan
pemimpin-pemimpin negara ditunjuk oleh Tuhan.
3) TEORI KEKUATAN
Teori kekuatan secara sederhana
dapat diartikan bahwa negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok
yang kuat terhadap kelompok yang lemah.
4) TEORI ORGANIS
Konsep organis tentang hakikat dan
asal mula negara adalah suatu konsep biologis yang melukiskan negara
istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup,
manusia atau binatang.
5) TEORI HISTORIS
Teori historis atau teori
evolusionitas (gradualistic theory) merupakan teori yang menyatakan bahwa
lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai
dengan kebutuhan manusia.
11.
TEORI TUJUAN NEGARA
Beberapa
ahli pikir yang ikut memberikan pandangan tentang tujuan Negara antara lain
adalah : Shang yang, Nicollo Machiavelli, Date aleghiere, Imanuel Kant, Kaum
sosialis Kaum Kapitalis dan John Locke.
1)
TEORI
SHANG YANG, Shang yang atau sering di panggil Lord Shang adalah putra tiongkok,
bukunya yang terkenal ialah A classic of the Chinese schoolof law.
Menurut Shang yang didalam Negara terdapat 2 yang saling bertentangan yakni
Pemerintah dan Rakyat. Jika yang satu kuat maka yang lain lemah, jika yang kuat
itu pemerintah maka Negara akan aman. Tetapi sebaliknya jika rakyat yang kuat
maka Negara menjadi kacau, Anarkis. Dengan begitu maka rakyat harus lemah agar
Negara kuat, Jadi tuuan Negara adalah Kekuasaan demi kekuasaan, suatu Negara
kekuasan,Negara sebagai pusat dari segala kekuasaan
2)
TEORI
NICOLLO MACHIAVELLI, Menurut Machiavelli di samping kekuasaan tujuan Negara
adalah terciptanya kemakmuran dan peratuan
3)
TEORI
DANTE ALLEGHIERE, Dante adalah seorang filsuf dan penyair kelahiran Florance,
italia. Ia hidup antara tahun 1263-1321 dan bukunya yang terkenal adalah Die
Honarchia. Menurut Dante tujuan Negara adalah menciptakan perdamaian dunia,
dengan cara menciptakan undang-undang yang seragam bagi seluruh umat manusia.
4)
TEORI
IMMANUEL KANT, Menurut Immanuel Kant tujuan Negara ialah menegakkan hak dan
kebebasan warganya, yang berarti bahwa Negara harus menjamin kedudukan hokum
individu dalam Negara itu.
5)
TUJUAN
NEGARA MENURUT KAUM SOSIALIS, Menurut kaum sosialis tujuan Negara ialah
memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnaya dan merata bagi setiap manusia.
6)
TUJUAN
NEGARA MENURUT KAUM KAPITALIS, Menurut kaum kapitalis tujuan Negara ialah
mencapai kebahagiaan warga Negara sendiri, sehingga kebahagiaan untuk semua
dapat tercapai.⁹
7)
JOHN
LOCKE, Menurutnya tujuan Negara tiada lain dari pada memelihara dan menjamin
Hak-hak alamiah yang masih tersisa, yaitu hak Hidup, Hak Merdeka dan Hak atas
Harta benda sendiri. ¹⁰
Dari
peninjauan secara Empiris dapat di lihat beberapa tujuan Negara itu, yakni
Tujuan Negara semata-mata untuk kekuasaan, untuk kekuasaan dan kemakmuran
persatuan, untuk keamanan dan ketertiban, Untuk kemerdekaan dan persamaan, dan
untuk kesejahterahan dan kebahgiaan. ¹¹
⁹ Max Boli
Sabon, “Ilmu Negara”,(Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1992), hal.91-96.
¹⁰ Muhammad Hutauruk, “Azas-azas Ilmu Negara”, (Jakarta,
Erlangga, 1983), hal.56.
¹¹
Ibid., hal.96
12.
TEORI FUNGSI NEGARA
Tujuan
Negara menunjukan apa yang ideal hendak dicapai oleh Negara itu, sedangkan fungsi
Negara adalah pelaksanaan tujuan ideal itu dalam kenyataan konkret.
Sementara itu tugas adalah pelaksanaan lebih lanjut dari fungsi-fungsi.
Secara terminologis tugas dapat disamakan fungsi (function). Jadi,
secara Umum boleh disifatkan bahwa fungsi itu adalah pelaksanaan lebih lanjut
dari tujuan.
Dalam
sejarah penataan fungsi-fungsi kenegaraan, telah muncul banyak gagasan tentang
perlunya pemilahan fungsi-fungsi Negara secara tegas maupun tidak tegas.
Gagasan yang peling sering jadi acuan dikenal dengan nama Trias Politica
yang digagas oleh Montesquieu.
Inti
dari gagasan Trias Politica ini adalah adanya pemisah kekuasaan berdasarkan
fungsi-fungsi utama Negara, yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudisial. Eksekutif
berfungsi menjalankan kekuasaan pemerintah Legislatif, berfungsi membuat
ketentuan hukum untuk menjalankan kekuasaan. Yudicial Power berfungsi
mengadili pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang telah dibuat. Ajaran
tentang pemisahan fungsi kekuasaan secara Horizontalini dinamakan Separation
of Powers sedangkan pembagian kekuasaan secara Vertical lebih
dimaksud sebagai Federalisme. ¹²
Juga
Locke dalam bukunya “Two Treatises on Government” melontarkan gagasan yang
serupa, tetapi dengan perincian lain, yaitu ke satu kekuasaan Legislatif, ke
dua kekuasaan Eksekutif pada urusan dalam negri, yang meliputi pemerintahan dan
kehakiman, dan ketiga kekuasaan Federatif untuk bertindak terhadap anasir-anasir
asing guna kepentingan Negara atau kepentingan warga Negara.
Disamping
itu ada gagasan, yang tidak lagi melihat kepada kepentingan masyarakat,
melainkan pada kebutuhan para pemegang kekuasaan pemerintah untuk bertahan.
Sebagai contoh ialah pada macchiavelli, penulis ini memandang masyarakat
terdiri dari orang-orang yang pada hakekatnya jelek, barang kali dengan menitik
beratkan pada Ego-Centrisme yang hanya mementingkan diri sendiri tanpa menghiraukan
kepentingan orang lain.
¹² Hendra
Nurtjahjo, “Ilmu Negara Pengembangan Teori Bernegara Dan Suplemen”, (Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2005),
hal.71-72.
Lain
sekali dengan pandangan pujangga-pujangga jawa, yang terlihat pada ucapan
setiap dayang wayang kulit pada waktu menggammbarkan suatu Negara yang baik
sebagai : ”Negara panjang Hapunjung pasir-wukir loh jinawi, gemah ripah
karto-roharjo”.
Ini
berarti, bahwa wilayah suatu Negara meluas dari pantai laut kepuncak gunung,
bahwa tanah dari wilayah itu subur (loh) dan barang-barang di situ serba murah
pembeliannya (hajinawi), jadi murah sandang dan pangan, bahwa orang-orang
pedagang dapat melakukan perjalanan dimana-mana tangpa gangguan (gemah), bahwa
rakyat berdiam berjejal-jejal secara rukun (Rupiah).
Disebutkan
selanjutnya oleh Ki Dalang bahwa “Karto” menunjukan kepada keadaan orang-orang
tani yang mempunyai cukup ternak yang setiap hari keluar dari kandang dan masuk
lagi kedalam kandang tanpa gangguan apa-apa, sedang “Raharjo” menunjuk kepada
ketiadaan kejahatan dalam masyarakat dan pada kebijaksanaan pemerintah dalam
memenuhi kebutuhan Rakyat.
Pandangan
para Pujangga Jawa ini sebetulnya sudah cocok dengan gagasan modern yang
menganggap, bahwa Negara bertujuan untuk mengejar kesejahterahan Rakyat (Welvaart
Staat, Welfare State). ¹³
¹³ Wirjono Prodjodikoro, “Asas-asas
ilmu Negara dan politik”, (Bandung-Jakarta, Eresco, 1981), hal.13-15.
DAFTAR PUSTAKA
Kursnadi,
Muhammad, Bintan R. Saragih, ilmu Negara, Jakarta,
Gaya Media Pratama, 2008.
Situmolang
,Victor, Intisari Ilmu Negara, Jakarta, Bina Aksara, 1987.
Nurtjahjo, Hendra, Ilmu Negara pengembangan teori bernegara
dan Suplemen, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2005.
Lubis, M.
Solly, Ilmu Negara, Medan, Mandar Maju, 1990.
Aldolf, Huala, Aspek-aspek Negara dalam Hukum Internasional,
Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2002.
Nasroen, Muhammad, Asal Mula Negara, Jakarta, Aksara
Baru, 1996.
Busroh, Abu Daud, llmu Negara, Jakarta, Bumu Aksara,
2009.
Saboo, Max Boli, Ilmu Negara, Jakarta, Gramedia
Pustaka Utama, 1992.
Prodjodikoro Wirjono, Asas-asas ilmu Negara dan politik,
Bandung, Eresco, 1981.
Hutauruk Muhammad, Azas-azas Ilmu Negara, Jakarta,
Erlangga, 1983.